TEMPO.CO, Jakarta – Bea dan Cukai akan segera melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara, dan bekas Direktur Teknik dan Layanan Garuda, Iwan Joeniarto, ke Kejaksaan. Saat ini, pihak penyidik masih mempersiapkan kelengkapan berkas kedua tersangka tersebut.
“Berkas penyidikan belum selesai. Kalau sudah selesai segera diserahkan ke penuntut umum,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi pada Ahad, 4 Oktober 2020.
Ari dan Iwan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan komponen Harley Davidson dan sepeda Brompton pada September lalu. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum resmi menjadi tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada awal tahun dan selanjutnya dilangsungkan pada awal September 2020.
Selain Ari dan Iwan, Haryo memastikan tidak ada lagi pejabat maupun karyawan Garuda Indonesia yang dipanggil dalam kasus ini. Adapun Ari dan Iwan saat ini tidak ditahan karena keduanya kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Kasus dugaan pengelapan barang mewah ini telah bergulir sejak Desember 2019. Pihak Bea Cukai membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan untuk melakukan penyidikan.